Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Guru Terhadap Murid

Authors

  • Faisol Faisol Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

DOI:

https://doi.org/10.57060/jers.v1i03.51

Keywords:

Hukum Progresif, Tindak Pidana, Guru dan Siswa

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peberapan hukum progesif, bagaimana penegakan hukum tindak pidana dan perbuatan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebgai guru. Dengan menggunakan metode yuridis normative dapat disimpulkan 1. Substansi pendisiplinan terhadap siswa adalah hak dan kewajiban seorang guru, dengan sedikit merampas hak kemerdekaannya seperti memaksa siswa melaksanakan ibadah berjamaah tidak membiarkan siswa berdiam diri tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan, 2 Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya dalam perkara kasus tindak pidanha kekerasan No 240/Pid.Sus. /2016/PB adalah hal sejalan dengan penerapan hukum Progresifisme dalam yang tidak mempertahankan status quo dalam berhukum, hukum yang demikian itu sejalan dengan dengan sejalan dengan norma Pancasila sebagai dasar hukum bangsa indonesia, yang tidak terpaku terhadap normatif dan legalistik, sekali undang undang mengatakan atau merumuskan, maka kita tidak bisa berbuat banyak, padahal dalam perkara kasus tindak pidanha kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya adalah bertujuan baik demi masa depannya dan dalam hukum tindak pidana ada alasan pembenar yaitu penghapusan hukum pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kodir, Faqihuddin dan Ummu Azizah Mukarnawati. Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Jakarta. Komnas Perempuan, 2008.)

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. (Jakarta. Sinar Grafika, 2012.)

Atma Sasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, (Bandung. C.V. Mandar Maju, 1995.)

Ahmadi, Abu dan Widodo Supriyono. Psikologi Belajar. (Jakarta: Rineka Cipta, 1991.)

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.)

Abd. Rahman Assegaf, Pendidikan Tanpa Kekerasan : Tipologi Kondisi, Kasus dan konsep. (Yogyakarta; Tiara Wacana, 2004).

Atmasasmita Romly, Strategi Pembinaan Pelanggaran dalam Penegakan Hukum di Indonesia, (Bandung,NN 1983, )

Bahri Djamarah, Syaiful. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Cet III; (Jakarta: Rineka Cipta, 2010.)

Bahri, Syaiful. Guru dan Anak Didik. (Jakarta: Rineka Cipta, 2009).

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1. (Jakarta.PT. Raja Grafindo Persada, 2011).

Danim, Sudarwan. Profesionalisme dan Etika Profesi Guru. (Bandung: Alfabeta, 2010).

Gunadi,Ismu. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (jilid 2). (Surabaya. PT. Prestasi Pustakaraya, 2011).

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta. Rineka Cipta, 2010.)

Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. (Jakarta. Sinar Grafika, 2012).

Hayati, Elli Nur. Panduan Untuk Pendampingan korban Kekerasan. (Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 1995).

Kusuma, Mahmud. Menyelami Semangat Hukum Progresif, Terapi Paradigma Bagi Lemahnya Hukum Indonesia. (Yogyakarta.Antony Lib, 2009).

Loqman, Loebby. Pidana dan Pemidanaan. (Jakarta.Datacom, 2002).

Purwanto. M. Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan. (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1998).

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana Buku 2. (Jakarta Sinar Grafika,. 2011).

Moeljatno. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia. (Jakarta. Bina Aksara, 1985).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung. Citra Aditya Karya, 2004).

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Cetk. Pertama, (Semarang.Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995).

Nawawi Arief, Barda. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, (Semarang. CV. Ananta, 1994).

----------. Bunga Rampai Kebijakan Huklum Pidana. (Bandung.PT. Citra Aditya Bakti, 1996).

----------. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Persidangan. (Semarang.Pustaka Magister, 2010).

Prasejeto Rijadi, Membangun Ilmu hukum madzab Pancasila, (Sidoarjo,alhamtabah. 2019).

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. (Bandung. Refika Aditama, 2008.)

Rahardjo, Satjipto. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. (Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 2006).

----------. Membedah Hukum Progresif. (Jakarta. Kompas, 2007).

----------. Biarkan Hukum Mengalir. (Jakarta. Kompas, 2007).

----------.Membangun Polisi Sipil Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan. (Jakarta,Penerbit Kompas, 2007).

Sokanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta.Rajawali, 1983).

----------. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta. UI Press, 1986).

Sudarto. Hukum Pidana. (Semarang.Fakultas Hukum UNDIP. 1990).

Windku, I. Marsana. Kekuasaan dan Kekerasan menurut Johan Galtung.

Downloads

Published

2021-12-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Guru Terhadap Murid. (2021). Journal of Education and Religious Studies, 1(03), 115-126. https://doi.org/10.57060/jers.v1i03.51

Similar Articles

1-10 of 22

You may also start an advanced similarity search for this article.